Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi Covid-19

Aspek ekonomi diduga menjadi alasan mengapa angka pernikahan dini meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Jalan keluar atau keluar jalan?

 

Ilustrasi: Buku nikah (SHUTTERSTOCK)

        Pandemi telah memberikan berbagai macam dampak. Dampak yang diberikan ini tak hanya dalam satu aspek saja, melainkan beberapa aspek sekaligus. Adanya PPKM atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Mikro yang membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas, termasuk dalam kegiatan bekerja dan bersekolah. Akibatnya, hal ini berdampak pula pada aspek sosial. Salah satu peningkatan dalam aspek sosial yang meningkat ketika  pandemi terjadi adalah pernikahan dini. 

        Banyak aspek yang mendorong terjadinya pernikahan dini, faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, adanya strata sosial dalam suatu lingkup masyarakat, lingkungan pergaulan sosial, serta minimnya edukasi tentang pendidikan seksual seringkali menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini. Tak jarang juga, budaya yang terdapat dalam suatu lingkup masyarakat mengharuskan para pasangan muda ini melakukan pernikahan dini. Sebagai contoh, salah seorang narasumber yang kami wawancarai mengatakan alasannya mengapa ia melakukan pernikahan dini.

        Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku ia menikah karena tidak ingin membebani keadaan ekonomi keluarganya. “Saya, kan, cuma lulusan SMP, Kak, terus juga saya udah coba-coba ngelamar kerja ke banyak tempat terus gak diterima, ya mungkin karena faktor saya cuma pegang ijazah SMP doang, orang tua saya juga kan ekonominya pas-pasan jadi saya pengen banget bantu orang tua, pas itu orang tua saya nyuruh saya nikah aja. Ya, paling nggak, beban orang tua saya jadi lebih ringan, akhirnya saya memilih untuk nikah.”

        Seorang narasumber yang lain, mengaku menikah karena jenuh sehingga menyebabkan depresi ringan akibat adanya perubahan kehidupan yang dialami selama pandemi, merasa memiliki teman yang dapat mengerti dirinya, ia pun memutuskan untuk menikahi lelaki yang kini menjadi suaminya.

        “Aku kan masih kuliah pas sebelum nikah, uang UKT juga dibayarin sama Mamah (ibu mertua), aku juga sering dianter jemput kalau ada perlu ke kampus, jadi aku ngerasa orang ini selalu ada buat aku, keluarganya juga baik banget sama aku,

        Di daerah Sidoarjo, pada awal tahun 2022 atau 2 tahun sejak terjadinya pandemi, angka pasangan yang melaksanakan pernikahan dini meningkat sebanyak 100% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.  (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

        Penyebab terjadinya pernikahan dini cukup beragam. Namun, menurut narasumber kami, seorang Operator Sistem informasi Manajemen Nikah KUA Gunung Anyar yang tidak ingin disebutkan namanya, menuturkan bahwasanya pernikahan dini yang terjadi di area KUA Gunung Anyar biasanya disebabkan oleh penyebab khusus. Penyebab khusus yang menjadi alasan kebanyakan pasangan muda melaksanakan pernikahan dini tersebut adalah hamil di luar nikah. Namun, tak jarang juga sebuah pernikahan dini terjadi karena tanpa sebab apapun dan murni ingin hidup bersama pasangannya di usia yang masih dini. Hal ini seringkali terjadi di luar area Surabaya, seperti contohnya di Sidoarjo.

        “Untuk surat dispensasi ini, catin (calon pengantin) mengurus surat pengantar dari KUA setempat, lalu dibawa ke Pengadilan Agama, di Pengadilan Agama akan dibuatkan surat penetapan, kalau Pengadilan sudah memberikan Surat Penetapan itu, umur di bawah 19 tahun akan dilupakan, sudah tidak relevan lagi, jadi nanti akan dibuatkan surat-surat dan akta nikah di KUA, prosedurnya tetap sama seperti orang menikah seperti yang sudah diatur,”

        “Sebetulnya, yang menikah dini itu kan karena ada alasan yang macam-macam, biasanya karena alasan yang bermasalah, gitu, misalnya seks bebas terus akhirnya hamil di luar nikah” ujar Ibu F Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah ketika ditemui di KUA Kecamatan Gununganyar pada (13/06/2022). Ibu F juga menambahkan bahwa untuk KUA Kecamatan Gunung Anyar sendiri sebenarnya tidak banyak warga yang melaksanakan pernikahan dini. Menurut data yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Gunung Anyar, hanya ada 7 pasangan yang melaksanakan pernikahan dini sejak Agustus 2020 sampai dengan Mei 2022. “Kalau di sini sebenernya tidak banyak Mba yang melaksanakan pernikahan dini. Karena memang wilayah kami tidak terlalu besar dan memang sudah banyak warga yang pikirannya sudah terbuka dan maju,” tutur Ibu F.


Post a Comment

Halaman Sebelumnya Halaman Selanjutnya