Tercatat sekitar 2.450 orang melakukan pernikahan dini
di Indonesia pada tahun 2021. Hal ini juga didukung dari data statistic Badan
Pusat Statistik tentang Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus
kawin atau hidup bersama sebelum umur 15 pada tahun 2021 mengalami peningkatan
sebanyak 0,08% dari tahun lalu menjadi 0,58%. Angka ini menunjukkan ada penaikan
kasus pernikahan dini yang terjadi selama pandemic covid-19. Menurut data Badan
Pusat Statistik juga, sebagian besar pasangan yang menikah dini berkediaman di
pedesaan.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Setelah sekitar 45 tahun berlalu, muncul gebrakan baru pada UU tersebut. UU Nomor 16 Tahun 2019 menjadi peraturan terbaru yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Dalam UU tersebut, batasan usia minimal bagi perempuan maupun laki-laki yang ingin menikah adalah 19 tahun. Meskipun telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya masih ada celah bagi orang tua untuk mengajukan permohonan ke pengadilan.
Tahun 2020 hingga 2021 juga menjadi puncak bagi
pandemi Covid-19. Per-bulan Juli di tahun 2021, masyarakat yang terkena
Covid-19 di Indonesia meningkat hingga mencapai 1.231.386 kasus perbulan.
Namun, temuan kasus covid-19 sudah jauh lebih membaik pada bulan September di
tahun 2021, yang mana total kasus di Indonesia berkurang menjadi 125.303 kasus.
Dalam kurun waktu ini, masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi.
Akibatnya, banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia yang belum
matang. Namun, banyak juga yang menikah dini atau nikah muda karena keinginan
mereka sendiri.
"Sebenarnya saya nikah bukan hanya faktor pandemi saja tapi juga karena pengen cepat punya keturunan. Pengen juga nikah di usia muda dan sebenarnya awalnya itu cuma asal ngomong aja, akhirnya jadi doa. Ya, Saya nikah di usia muda karena cepat punya keturunan juga. Padahal kuliah belum selesai sih, tapi keinginannya cuma cepat nikah, cepat punya anak. Seenggaknya juga sudah tenang punya pasangan." Ujar F yang menikah waktu di era pandemi covid
Menikah merupakan tanggung jawab seumur hidup. Tanggung jawab tersebut tak diberikan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga diberikan kepada anggota lain yang disebut keluarga. Untuk melakukan tanggung jawab yang begitu besar tersebut, anak-anak di bawah umur dirasa belum cukup mampu. Hal ini dikarenakan beberapa faktor dari mereka yang belum cukup matang, seperti contohnya pemikiran mereka, cara mereka mengendalikan emosi, fisik, dan masih banyak lagi.